Jumat, 08 Januari 2016

Hukum Media Penyiaran

Pasal 25 Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendefinisikan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Secara lebih khusus, dalam PP No 52 Tahun 2005 pasal (2), Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

Indovision mengklaim dirinya sebagai perusahaan televisi berlangganan pertama dengan menggunakan satelit Palapa C-2 sejak pertama berdiri pada bulan Agustus 1988. Sembilan tahun kemudian, yakni pada tahun 1997, Indovision meluncurkan satelit barunya yakni IndoStar 1 atau yang lebih dikenal dengan satelit Cakrawarta1 yang digunakan sampai sekarang.

Kini jumlah lembaga penyiaran berlangganan semakin bertambah. Bahkan, sampai sekarang telah ada delapan institusi yang sedang mengajukan ijin siaran: 1. PT. Indonesia Media Televisi (IM TV); 2. PT. Central TV Digital (Central Tivi); 3. PT. Mega Media Indonesia (Mega Vision); 4. PT. I Television (I-TV); 5. PT. Biznet Multimedia (Biznet); 6. PT. Mediatama Anugrah Citra (NexMedia); 7. PT. Triutama Kominakom (Visicom); 8. PT. Mentari Multi Media (M2V). Karena sifatnya yang komersial, ekslusif dan didukung dengan partisipasi asing, lembaga penyiaran berlangganan kerap berhadapan dengan persoalan hukum. Persoalan ekonomi politik media penyiaran juga tidak lepas dari lembaga penyiaran berlangganan.

Kasus monopoli siaran Liga Premier Inggris oleh ASTRO, misalnya, menjadi salah satu saja dari deret kasus, sehingga melibatkan KPPU. AORA TV juga mengalami kendala hukum lantaran pengalihan status kepemilikan yang tidak jelas. Belum lagi kesulitan mekanisme hukum dalam membatasi siaran luar negeri berbau pornografi yang kerap ditayangkan oleh stasiun berlangganan.

Banyaknya kasus hukum dari lembaga penyiaran berlangganan ini bermuara pada meningkatnya respons pasar Indonesia dari tahun ke tahun yang sangat adaptif bagi pendirian stasiun penyiaran berlangganan. Perkembangan televisi berbayar atau berlangganan ini tergolong cukup signifikan di Indonesia. Menurut data yang diungkap Direktur Utama Indovision, Rudy Tanoesoedibjo, pasar potensial televisi berbayar di Indonesia pada dua tahun lalu (2006) berada di kisaran 12 juta orang atau sekitar 22% dari keseluruhan 57 juta pemilik TV rumahan. Dan bukan mustahil angka ini akan meningkat tajam. Konsumsi televisi berbayar ini selain melibatkan faktor ekonomi, faktor sosial pun menjadi pertimbangan. Monotomi siaran atau tayangan televisi terrestrial yang ada saat ini, sedikit banyak berpengaruh pada costumer sovereignity dalam memilih tayangan yang berkualitas. Alternatif inilah yang ditawarkan oleh televisi berbayar.

Homogenitas siaran komersial swasta dalam negeri pada akhirnya memiliki andil dalam menciptakan celah bagi LPB untuk mendirikan jejaring usahanya di Indonesia. Pasar yang potensial menjadi pelatuk bagi pertumbuhan industri yang wajar.

Persoalannya kemudian, sebagaimana penyiaran swasta-komersial yang mengandalkan logika pasar, hampir bisa dipastikan terjadi pula pelanggaran di wilayah hukum. Kasus ASTRO misalnya, melibatkan ragam kepentingan dan dugaan monopoli siaran. Komisi IV DPR (membidangi perdagangan) saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pengelola antara lain Indovision, Telkom Vision, Indosat dan Kabelvision, meminta KPPU menindaklanjuti dugaan praktek persaingan tak sehat pada industri televisi berlangganan di Indonesia.

Kasus tersebut bermula 14 September 2007, tiga operator televisi berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 melaporkan PT Direct Vision, operator TV berlangganan Astro kepada KPPU karena diduga melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia. Kasus ini memang lebih bertekanan pada hukum UU Anti Monopoli, yang sifatnya sedikit banyak melibatkan para pesaing usaha. Sekalipun kasus ASTRO juga memiliki beberapa persoalan menyangkut hak public, akan tetapi ranah hokum LPB seolah terbatasi “hanya” dalam lingkup horizontal antar pelaku usaha, bukan vertikal dengan masyarakat.

Konsekuensi penekanan hukum semacam ini sesungguhnya wajar saja, sebab LPB secara terang menempatkan audience sebagai konsumen. Oleh sebab itu, disamping ihwal persaingan usaha, konteks hukum seringkali juga diarahkan pada bagaimana konsumen tersebut mendapatkan haknya menggunakan perundang-undangan perlindungan konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar