Sabtu, 09 Januari 2016

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE) > Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Akan tetapi ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang potensial memberangus kebebasan pers dengan ancaman pidana lebih berat dibanding KUHP. Regulasi yang telah dirancang sejak 1999 itu mengatur banyak hal, mulai dari kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual, berikut ketentuan tentang ancaman sanksi pidananya. Dewan Pers menyatakan keberatan dengan UU tersebut. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legislasi. Padahal kemunculan UU ITE dengan sejumlah pasalnya, ternyata dinilai sebagai babak baru pemberangusan kebebasan pers. Salah satunya adalah kemunculan hatzaai artikelen gaya baru. Dewan Pers cukup terganggu dengan keberadaan pasal 28 UU ITE. Pada ayat (2) disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan”.

Pidana bagi yang melanggar aturan informasi dan transaksi elektronik tidak tanggung-tanggung. Maksimum enam tahun mendekam bui dan/atau denda paling banyak Rp1miliar. Uniknya, ketentuan serupa sebenarnya sudah termaktub dalam pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bedanya, ancaman hukuman yang digariskan KUHP lebih irit, maksimum empat tahun penjara.

Khusus untuk penodaan agama, KUHP mengatur lebih rigid dalam pasal 156a. Hukumannya maksimum juga masih kalah dengan UU ITE, cukup 5 tahun bui saja. Pun begitu, penerapan pasal itu juga tidak mudah karena pengenaannya harus melibatkan sejumlah instansi. Contoh yang dijerat menggunakan pasal tersebut adalah Musaddeq—mantan pimpinan Al-Qiyadah Al Islamiyah.

Menurut Dewan Pers, selain pasal 28 ayat (2) tersebut, ternyata masih ada pasal 27 UU ITE yang tidak kalah mencengangkan. Di situ terdapat pemidanaan anyar buat penyebar dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman. Semua ketentuan itu sebenarnya sudah termaktub dalam KUHP. Baru-baru ini, Bersihar Lubis—seorang wartawan senior—dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Depok gara-gara menulis kolom yang dianggap bermuatan unsur penghinaan terhadap institusi penguasa umum.

UU ITE ini juga mengandung kelemahan yang mendasar. Misalnya, dalam pasal 27 ayat 1 ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Ada beberapa permasalahan: kesusilaan-memakai standar siapa? Bahkan dalam satu rumah tangga sekalipun, antara suami istri bisa memiliki standar kesusilaan yang berbeda, bagaimana pula dalam satu negara? Bagaimana kalau terdapat perbedaan mencolok antara standar kesusilaan pengirim dan penerima?

Pada pasal yang sama ayat 2, disebutkan bahwa: ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Apa tepatnya definisi perjudian itu? Apabila definisi perjudian adalah suatu kegiatan yang melibatkan uang dan/atau barang berharga lainnya, dimana terjadi perpindahan kepemilikan uang dan/atau barang berharga tersebut atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara untung-untungan, maka perdagangan saham jelas-jelas masuk kategori perjudian; bahkan perebutan jabatan politik pun masih bisa masuk dalam kategori ini. Sama seperti ayat 1, ayat ini juga sebaiknya dihapus saja.

Selanjutnya, pada ayat 3, ”setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Penghinaan, menurut siapa?

Pencemaran nama baik, menurut siapa? Seharusnya standar tidak jelas ini diganti menjadi “memiliki muatan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya”. Dengan cara ini, selama sesuatu masih bersifat pendapat maka tidak dapat dikategorikan sebagai tuduhan. Contoh: “Menurut saya dia bodoh” adalah pendapat, sedangkan “Saya yakin IQ nya rendah” adalah tuduhan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar