Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik vs Undang Undang Rahasia Negara > Isi RUU Rahasia Negara pun cenderung bertentangan dengan RUU KMIP, terutama terkait dengan kategori rahasia negara, Dewan Rahasia Negara, juga telah menunjukkan keengganan, kekhawatiran, dan tarik ulur pemerintah dalam mengegolkan RUU KMIP. Otoritas pemerintah dan segenap instansinya yang diajukan dalam RUU Rahasia Negara telah menjadi penghambat proses pembahasan RUU KMIP.
Apalagi ketika RUU Rahasia Negara yang awalnya (tahun 1994) hanya mengatur persandian negara diperluas cakupannya menjadi rahasia negara pada 1999 dengan alasan banyaknya dokumen negara yang bocor pada masa reformasi. Di sisi lain, RUU KMIP sebenarnya telah mengatur pengecualian informasi yang dapat diakses publik. Apalagi rahasia negara sendiri telah diatur, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Kearsipan.
Sayangnya, UU KIP memasukkan ketentuan tentang sanksi bagi penggunaan dan penyediaan informasi publik. Ketentuan itu disebutkan dalam Pasal 51 UU KIP yang menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.” Bahkan, sebelumnya pemerintah sempat mengajukan usul untuk hukuman yang lebih berat, yaitu dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta. Sementara itu, Pasal 52 mengatur sanksi serupa untuk badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik. Argumen yang muncul adalah alasan keadilan bagi pengguna maupun penyedia informasi publik.
Padahal ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal-pasal karet tersebut pun juga rentan penyimpangan wewenang oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar