Jumat, 08 Januari 2016

Undang-Undang Perfilman

Undang-undang perfilman No. 8 Tahun 1992 yang ada di Indonesia hanya berfungsi sebagai pengontrol belaka. Seperti persoalan perizinan produksi, perizinan investasi dibidang film, lembaga sensor film yang represif. Dalam hal LSF yang dinilai terlampau luas kewenangannya dalam menggunting adegan-adegan film, sekelompok sineas muda Indonesia pernah mempermasalahkannya. Mereka menempuh langkah uji materiil perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, gugatan mereka tidak dikabulkan.

Perundangan itu juga tidak menyentuh ke persoalan pengaturan funding film, pengaturan sistem distribusi, hak cipta, hubungan tenaga kerja, standar upah dan hal-hal prinsipil lainnya. Dengan kondisi serupa ini, semakin sulit kemungkinan modal kembali bagi biaya film yang dibuat dengan dana di atas satu milyar.

Karena beberapa kelemahan itulah, diajukan RUU Perfilman yang baru. Dalam RUU ini, mekanisme sensor lebih diperlonggar dan ditambahkan mekanisme pengklasifikasian jenis film ke dalam kelompok-kelompok umur penonton yang boleh mengonsumsi film tertentu. Cara ini sekaligus memperlunak LSF sebagai lembaga superbody yang selama ini diberi kewenangan yang terlampau luas dalam menggunting adegan-adegan film. LSF dianggap sebagai biang keladi dari tumpulnya demokratisasi di bidang film.

Memang, jika merunut pada sejarah LSF (dulu BSF—Badan Sensor Film) pada Orde Baru, fungsi lembaga ini memang diperuntukkan untuk mengamankan kekuasaan penguasa dari kritisme media massa, termasuk dari serangan aktivis perfilman nasional. Jika didapati film yang dianggap menyinggung norma-norma dominan yang dianggap sebagai konsensus Orde Baru, maka LSF-lah penjaga pertama yang akan dengan senang hati membredelnya.

Kejadian ini nyatanya terus berlangsung hinga orde Reformasi. Terjadi beberapa kali pengguntingan atau sensor, bahkan diantaranya dilakukan dengan tidak konsisten. Misalnya, LSF membiarkan adegan yang memperdengarkan lagu Genjer-Genjer, lagu atau mars bagi Partai Komunis Indonesia, pada film GIE. Akan tetapi, LSF justru memotong adegan sejenis pada film Lentera Merah.

Peralihan dari masa politik Orba ke Reformasi, ternyata tidak ditandai perubahan kebijakan sensor film. Karena itulah, RUU Perfilman didesakkan sebagai antitesis guna menghindari gunting tajam yang tak konsisten tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar