Minggu, 10 Januari 2016

Konsep Dasar Hukum Media Massa

Konsep Dasar Hukum Media Massa > Media massa merupakan salah satu lembaga penting dalam ikut mencerdasakan serta membangun kehidupan bangsa, dan hanya dapat terlaksana bila media massa memahami tanggungjawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranan sebagai penyebar infpormasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan control sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif. Ketika media massa masuk dalam ranah sosial maka media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik. Struktur hukum dan kebijakan adalah aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti. 

Kebijakan publik adalah sekumpulan tindakan kolektif dari seluruh masyarakat. Sementara itu hukum adalah aturan main yang disepakati dan mempunyai perangkat eksekusinya. Bagian ini adalah bagian yang memperlihatan hubungan masyarakat sebagai kesatuan sosial dengan media massa sebagai produk kebudayaan sosial budaya masyarakat itu sendiri. Kebijakan pokok komunikasi meliputi masalah dan isu kebebasan berpendapat, keterbatasan dari kebebasan itu sendiri, isu privasi dalam kehidupan sosial, isu paten dan hak cipta, isu kepemilikan media massa, isu konsentrasi kepemilikan media.

Konsep utama dalam komunikasi modern adalah kebebasan berpendapat, kondisi real dunia sekarang adalah pasar idea. Pasar idea sendiri berkembang dan dikembangkan oleh media massa. Konteks selanjutnya adalah konsep kebebasan pers. Hal ini, di Amerika, dilindungi oleh amandemen pertama dalam konstitusi mereka. Hanya masalahnya amandemen pertama ini mempunyai keterbatasan, yaitu segala tindak berpendapat dilindungi kecuali defamasi (fitnah) – defamasi tidak jarang dilakukan dalam media dan mempunyai dampak yang begitu keras pada para korbannya, kecabulan (perkembangan kecabulan dalam dunia komunikasi tidak bisa dihindari. Ketidaksenonohan dalam internet tidak bisa dilihat sebelah mata), plagiarisme (bentuk-bentuk modern plagiarisme ini terlihat dari pola-pola pencontekan terhadap karya-karya ilmiah, film atau musik dalam media massa modern), invasi terhadap privasi (secara hukum, privasi juga dilindungi oleh segala sesuatu pun), penipuan. 

Sementara itu, isu paten dan hak cipta intelektual sudah mendapat perhatian khusus terutama ketika media massa menyediakan celah-celah yang belum diatur oleh hukum mengenai hal tersebut. Masalah pembajakan dan pola penggandaan merupakan isu-isu yang sering muncul dalam konteks pembahasan ini. Karya intelektual menjadi penting karena hal ini mendasari pola dan kualitas sosial dan kebudayaan manusia. Sementara itu, karya intelektual menjadi karya yang rentan untuk dilanggar terutama ketika berkaitan dengan bisnis kapital. Pembajakan dan indeks pelanggaran terhadap kekayaan intelektual menjadi masalah penting. Peraturan yang jelas diperlukan untuk memilah dan mengklasifikasi pola kejahatan atau kelebihan media yang bisa membantu pelanggaran tersebut. 

Proses teknologi dan komunikasi modern seharusnya mengarah pada masalah kemampuan untuk memberikan servis kepada khalayak secara universal tanpa harus dihalangi dengan keterbatasan ruang, waktu dan khalayak. Akses yang seimbang dan penuh pada masyarakat merupakan hal mutlak harus dikembangkan oleh industri komunikasi modern. Itulah sebabnya juga diperlukan standarisasi teknis untuk media massa. Tentunya standarisasi ini juga mengikuti pola standarisasi lokal perusahaan yang ada dan pola standarisasi internasional yang bisa diakses secara internasional pula. Pengaturan standarisasi ini untuk mempermudah pola tindakan dan perijinan yang diperlukan dalam konteks komunikasi modern. 

Regulasi terutama pada media elektronik menjadi sangat penting karena potensi-potensi besar yang dipunyai oleh media massa elektronik, seperti TV (tv komersial, komunitas atau televisi kabel), Radio dan internet. Potensi televisi sebagai industri besar tetap harus mengakomodasi persaingan yang sehat di kalangan pelaku media massa itu sendiri. Industri radio dan institusi radio tidak luput dalam proses ini karena mereka menggunakan frekuensi udara sebagai mediumnya. Sistem Media Massa Sistem adalah suatu kesatuan yang tersusun atas bagian-bagian atau kompnen-komponen yang saling bergantung serta hubungan satu dengan yang lainnya dan masing-masing komponen itu juga berdiri dan fungsi sendiri, Namun saling berkait demi tercapainya satu tujuan yang telah di tentukan. Contoh ; Sistem radio yang terdiri dari penyiar, wartawan, studionya, bahkan sampai pemancarnya, itu semua merupakan kesatuan dari sistem radio. 

Dalam hal ini, pastinya pemerintah membuat UU tentang pers, untuk mengaturnya, yaitu UU no 40 tahun 1999 dan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Bagaimana Sistem Media Massa Terbentuk? Tergantung pada sistem sosial politik yang pastinya di pengaruhi oleh ideologi yang dalam arti luas sering di sebut filsafat sosial Dalam Filsafat sosial hubungan manusia dengan negara di bagi menjadi dua: 

1. Rasional: hubungan manusia dan negara ligaliter atau setara,dalam hal ini “manusia mampu eksis secara individu ,maka dari itu ia menuntut kebebasan yang sebebas-bebasnya. Namun demikian pada umumnya manusia selalu menempatkan dirinya secara proposional,tahu kapan saatnya untuk bebas dan tidak.Contoh nyata,di indonesia,beredarnya majalah orang dewasa (playboy) yang di jual bebas dan tingginya minat masyarakat untuk memilikinya,merupakan bentuk sistem sosial politik libertarian masyarakat terhadap media massa tersebut 

2. Absolutisme: Cara pandang manusia yang tidak akan eksis bila tidak ada kelompok. Adanya sistem otoritarian, manusia tidak ada apa-apanya tanpa kelompok. Contoh nyata sistem otoritarian di terapkan di negara Malaysia. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa sistem media massa di pengaruhi oleh sistem sosial politik (otoritarian, libertarian, demokratis), dan di pengaruhi oleh filsafat sosial (rasionalisme dan absolutisme). Malaysia yang pers nya tersenyum dengan kekangan kekuasaan, sedang Indonesia yang pers nya tersenyum dengan kebebasannya. Di Malaysia pers lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Pers Malaysia tidak pernah memberitakan hal-hal yang negatif tentang suasana negerinya sendiri. Pemerintah mengontrol dengan ketat pemberitaan. Pemerintah memberikan jutlak soal apa yang boleh dan tidak boleh diberitakan. Meskipun Malaysia menganut ideologi demokrasi, dengan seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Demokrasi tersebut tidak berlaku bagi institusi pers. Pers di sana seperti di Indonesia pada masa orde baru, yakni dikontrol lewat keharusan pembaruan izin terbit semacam SIUP. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar