Minggu, 10 Januari 2016

Profesionalisme Hukum Media Massa

Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.

Bila dilihat lebih jauh, sebenarnya tujuan hukum media massa bisa dikelompokkan menjadi, pertama, untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini, hukum media massa merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan, misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.

Kedua, untuk mengatur media massa agar berperilaku wajar sesuai dengan keinginan masyarakat. Agar media massa tidak merugikan masyarakat. Dalam konteks inilah hukum media massa disebut memiliki karakter sosial.

Hukum media massa biasanya dijabarkan melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UU. Pasal tersebut biasanya berkaitan dengan keberadaan organisasi media massa. Kendati begitu, organisasi media massa tidak bisa dikenakan tindakan hukum. Sebab, hanya person yang bisa dikenakan tindakan hukum. Dengan kata lain, kalau ada organisasi media massa yang dianggap melanggar pasal-pasal dalam UU, maka yang bisa dikenakan tindakan hukum adalah individu yang menjadi penanggungjawab media massa tersebut.

Sebagai individu, wartawan bisa dikenakan tindakan hukum bila dia melanggar beberapa pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan begitu, hukum kita memperlihatkan bahwa ada tindakan profesional awak media massa yang bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum. Kalau seorang wartawan sudah dianggap melanggar hukum, maka dia bisa dikenai ancaman pidana. Kendati begitu, seperti ditulis Ashadi Siregar, hukum media massa hendaklah dilihat dalam dua aspek, yaitu pertama, menjamin awak media massa melaksanakan semua kegiatan profesionalisme mereka; dan kedua, melindungi masyarakat dari dampak negatif media massa. 

Ini memperlihatkan kepada kita bahwa hukum media massa sekarang hendaklah berada dalam kedua kerangka tersebut. Apa pun nama UUnya, ia haruslah menjamin hak media melakukan kegiatan profesionalisme dan melindungi masyarakat dari dampak negatif media massa. Persoalan yang kemudian muncul adalah, benarkah hukum media massa Indonesia sudah memnuhi kedua indikasi di atas? Jawabannya hanya bisa diperoleh dari pengamatan terhadap hukum media massa bersangkutan. Maka mahasiswa disarankan untuk mencermati hukum media massa yang berlaku di Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar