Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) > Pada 3 April 2008, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setelah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi angin segar bagi publik atas hak-haknya dalam mengakses informasi, terutama dari lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan wilayah kemasyarakatan. Lihat pasal 2 ayat (1) hingga (3) yang menyatakan: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.
Secara universal hak publik atas informasi sesungguhnya telah sejak lama dikawal dalam pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB yang diterbitkan pada 1948 yang menyebutkan setiap orang memiliki hak asasi manusia untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan-gagasan melalui segala media dan tanpa memandang batas-batas wilayah.
UU KIP bersifat strategis, terutama jika diletakkan dalam perangkat nilai demokratisasi dan kontrol atas kekuasaan. Melalui UU ini, masyarakat memperoleh kesempatan supervisi yang bersifat langsung dan frontal terhadap penyelenggara acara atau urusan publik. Bersifat langsung, karena UU ini memberi peluang yang sama bagi setiap orang (sebagaimana dalam disebutkan dalam pasal 4 tentang Hak Pemohon Informasi Publik) untuk berhak memperoleh informasi, bukan lagi diwakili oleh institusi-institusi.
Disamping fungsi kontrol dan oposisional tersebut, warga negara juga dipandang sebagai partner kerja pemerintah yang bisa setiap saat memberikan masukan atau input bagi langkah-langkah kebijakan yang dijalankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar