Tampilkan postingan dengan label Komunikasi Massa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komunikasi Massa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Januari 2016

Profesionalisme Hukum Media Massa

Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.

Bila dilihat lebih jauh, sebenarnya tujuan hukum media massa bisa dikelompokkan menjadi, pertama, untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini, hukum media massa merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan, misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.

Konsep Dasar Hukum Media Massa

Konsep Dasar Hukum Media Massa > Media massa merupakan salah satu lembaga penting dalam ikut mencerdasakan serta membangun kehidupan bangsa, dan hanya dapat terlaksana bila media massa memahami tanggungjawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranan sebagai penyebar infpormasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan control sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif. Ketika media massa masuk dalam ranah sosial maka media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik. Struktur hukum dan kebijakan adalah aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti.