Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.
Bila dilihat lebih jauh, sebenarnya tujuan hukum media massa bisa dikelompokkan menjadi, pertama, untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini, hukum media massa merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan, misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.