Cybercrime> Cybercrime secara umum dapat diartikan sebagai sub katagori dari kejahatan komputer. Terminologi tersebut merujuk pada penggunaan internet atau jaringan komputer lainnya sebagai komponen dari kejahatan. Komputer dan jaringannya dapat dilibatkan dalam kejahatan terdiri dari beberapa jalan (Legal Framework For Combating Cybercrime 2002: 3-4):
Komputer sebagai alat (computer as a tool)
Komputer sebagai media penyimpanan (computer as a storage device)
Komputer sebagai target (computer as a target)