Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Januari 2016

Cybercrime Dalam Ranah Pendidikan

Cybercrime> Cybercrime secara umum dapat diartikan sebagai sub katagori dari kejahatan komputer. Terminologi tersebut merujuk pada penggunaan internet atau jaringan komputer lainnya sebagai komponen dari kejahatan. Komputer dan jaringannya dapat dilibatkan dalam kejahatan terdiri dari beberapa jalan (Legal Framework For Combating Cybercrime 2002: 3-4):

Komputer sebagai alat (computer as a tool)
Komputer sebagai media penyimpanan (computer as a storage device)
Komputer sebagai target (computer as a target)

Sabtu, 09 Januari 2016

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE) > Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Akan tetapi ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang potensial memberangus kebebasan pers dengan ancaman pidana lebih berat dibanding KUHP. Regulasi yang telah dirancang sejak 1999 itu mengatur banyak hal, mulai dari kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual, berikut ketentuan tentang ancaman sanksi pidananya. Dewan Pers menyatakan keberatan dengan UU tersebut. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legislasi. Padahal kemunculan UU ITE dengan sejumlah pasalnya, ternyata dinilai sebagai babak baru pemberangusan kebebasan pers. Salah satunya adalah kemunculan hatzaai artikelen gaya baru. Dewan Pers cukup terganggu dengan keberadaan pasal 28 UU ITE. Pada ayat (2) disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan”.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik vs Undang Undang Rahasia Negara

Undang Undang  Keterbukaan Informasi Publik vs Undang Undang Rahasia Negara > Isi RUU Rahasia Negara pun cenderung bertentangan dengan RUU KMIP, terutama terkait dengan kategori rahasia negara, Dewan Rahasia Negara, juga telah menunjukkan keengganan, kekhawatiran, dan tarik ulur pemerintah dalam mengegolkan RUU KMIP. Otoritas pemerintah dan segenap instansinya yang diajukan dalam RUU Rahasia Negara telah menjadi penghambat proses pembahasan RUU KMIP.


Apalagi ketika RUU Rahasia Negara yang awalnya (tahun 1994) hanya mengatur persandian negara diperluas cakupannya menjadi rahasia negara pada 1999 dengan alasan banyaknya dokumen negara yang bocor pada masa reformasi. Di sisi lain, RUU KMIP sebenarnya telah mengatur pengecualian informasi yang dapat diakses publik. Apalagi rahasia negara sendiri telah diatur, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Kearsipan.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) > Pada 3 April 2008, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setelah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi angin segar bagi publik atas hak-haknya dalam mengakses informasi, terutama dari lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan wilayah kemasyarakatan. Lihat pasal 2 ayat (1) hingga (3) yang menyatakan: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.

Jumat, 08 Januari 2016

Undang-Undang Perfilman

Undang-undang perfilman No. 8 Tahun 1992 yang ada di Indonesia hanya berfungsi sebagai pengontrol belaka. Seperti persoalan perizinan produksi, perizinan investasi dibidang film, lembaga sensor film yang represif. Dalam hal LSF yang dinilai terlampau luas kewenangannya dalam menggunting adegan-adegan film, sekelompok sineas muda Indonesia pernah mempermasalahkannya. Mereka menempuh langkah uji materiil perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, gugatan mereka tidak dikabulkan.

Perundangan itu juga tidak menyentuh ke persoalan pengaturan funding film, pengaturan sistem distribusi, hak cipta, hubungan tenaga kerja, standar upah dan hal-hal prinsipil lainnya. Dengan kondisi serupa ini, semakin sulit kemungkinan modal kembali bagi biaya film yang dibuat dengan dana di atas satu milyar.