Minggu, 31 Januari 2016

Perkembangan Sosial Komunikasi Pembangunan

Mengenai perkembangan Komunikasi Pembangunan terlebih dahulu kita lihat kegiatan pembangunan nasional secara menyeluruh. Pertama tentunya bermula dari langkah perencanaan. Untuk masukan yang terpenting adalah mencari tahu apa yang dibutuhkan rakyat untuk dibangun? Apakah pasar? Jalanan? Sekolah? Atau pabrik? Untuk menjawab pertanyaan di atas perlu dilakukan serangkaian kegiatan baik yang berupa musyawarah desa, rapat partai politik, atau sidang DPR, hingga pertemuan-pertemuan lain di bidang perencanaan pembangunan. Macam-macam kegiatan tersebut sebenarnya tidak lain merupakan kegiatan komunikasi dengan bahasan: 

· masalah yang akan dihadapi, 
· kebutuhan yang dirasakan, 
· merumuskan rencana, 
· kemudian setelah rencana tersusun, kembali disampaikan kepada berbagai kalangan untuk mendapat tanggapan demi perbaikan dan pemnyempurnaan,
· setelah itu, rencana itu kembali disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat , sebagai suatu program bersama yang menjadi kesepakatan nasional.

Cara Melakukan Pemasaran Kota

Seperti dijelaskan di atas, pemasaran kota bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kotanya. Berkaitan dengan itu, hubungan antar unsur pemasaran kota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya—terlihat pada Gambar 1(secara garis besar) dan Gambar 2 (secara rinci). Gambar 1 menunjukkan bahwa agarkota/wilayah lebih menarik bagi investasi maka lingkungan kehidupan dan lingkunganbisnisnya (antara lain: dukungan sarana-prasarana kota) perlu mempunyai daya tarik tinggi.

Untuk melakukan pemasaran wilayah/kota, Hermawan Kartajaya dkk. (2002:178-181) menyarankan tiga langkah strategis, yaitu: (1) menjadi “tuan rumah” yang baik bagi kelompok pasar targetnya, (2) memperlakukan kelompok pasar target secara semestinya, dan (3) membangun “rumah” (wilayah/kota) yang nyaman bagi mereka. Untuk melakukan langkah strategis ketiga tersebut (membangun wilayah/kota), perlu tersedia wahana/ruang, sarana, dan prasarana yang memadai bagi aktifitas kelompok pasar target tersebut. Pemasaran wilayah ini melibatkan tiga pelaku utama secara kohesif, yaitu: masyarakat, kalangan bisnis/usaha, dan Pemerintah. Hermawan Kartajaya dkk. menambahkan bahwa ketiga pelaku ini haruslah dapat terus menerus memperbaiki liveability, investability, dan visitability daerahnya.

Keterkaitan Pemasaran Kota dengan Perencanaan Kota

Obyek perencanaan (keruangan) kota mencakup antara lain: ruang kota, prasarana (infrastruktur) dan fasilitas layanan perkotaan. Berdasar hal ini, terdapat “titik singgung” antara perencanaan kota dan pemasaran kota, yaitu:

1. Pemasaran kota dapat menjadi salah satu alat atau instrumen implementasi kota (antara lain: membantu mewujudkan rencana kota dengan mendorong partisipasi masyarakat dan menarik investor).

2. Agar pemasaran kota dapat berhasil maka perlu perencanaan kota (antara lain: rencana pelestarian karakter wilayah, urban design/redesign, peningkatan prasarana perkotaan/wilayah, dan penyediaan fasilitas umum perkotaan yang berkualitas dan memadai).

Selain adanya titik singgung di atas, menurut Asworth dan Voodg (1990: 23-26) terdapat pula perbedaan proses berfikir, yaitu:

Pengertian Komunikasi Pembangunan

Komunikasi pembangunan adalah, segala upaya dan cara, serta teknik penyampaian gagasan, dan keterampilan-keterampilan pembangunan yang berasal dari pihak yang memprakarsai pembangunan dan ditujukan kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar masyarakat memahami, menerima, dan berpartisipasi dalam melaksanakan gagasan-gagasan yang disampaikan.

Pengertian “Pemasaran Kota”

Pengertian pemasaran kota/wilayah/daerah berubah dari masa ke masa. Pada awal 1980an, istilah tersebut diartikan sebagai promosi semua aspek kesejahteraan masyarakat kota atau lebih sempit lagi: pengiklanan kota sebagai suatu keseluruhan (van Gent, 1984 dan Peelen, 1987 dalam Ashworth dan Voogd, 1990: 10). Pengertian lainnya menyebutkan bahwa pemasaran kota merupakan aspek yang tidak terpisahkan daripengelolaan kota atau urban management (Nelissen, 1989 dalam Ashworth dan Voogd, 1990: 10). Pengertian yang berkembang berikutnya mengartikan pemasaran kota sebagai kesadaran untuk menarik investasi swasta dalam mewujudkan impian rencana kota (Pumain, 1989 dalam Ashworth dan Voogd, 1990: 11).

Pemasaran Kota Sebagai Instrumen Implementasi

Pemasaran Kota Sebagai Instrumen Implementasi > Terdapat kritik bahwa banyak rencana kota di Indonesia tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu kemungkinan alasannya adalah karena tidak terdapat perangkat atau instrumen yang “manjur” untuk melaksanakan rencana tersebut. Makalah ini bertujuan untuk membahas peran “pemasaran kota/wilayah” (city/place marketing) dalam memperkuat keterlaksanaan suatu rencana kota di Indonesia. Pada dasarnya pemasaran kota dapat membantu mendorong peran serta masyarakat dan menarik investor untuk ikut meningkatkan kesejahteraan daerah (terutama: pendapatan asli daerah) dalam rangka Otonomi Daerah. Selain itu, karena potensinya untuk mendorong peran serta warga dan investor tersebut, maka pemasaran kota/wilayah diharapkan pula dapat mewujudkan “impian” rencana tata ruang kota/wilayah. Banyak kota di Indonesia yang telah mempunyai rencana yang “baik” belum mampu mewujudkannya, maka dengan menggunakan pemasaran kota sebagai instrumen implementasi, diharapkan lebih terbuka kemungkinan untuk dapat mewujudkan rencana kotanya.

Jumat, 29 Januari 2016

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik Tahun 2016

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik - Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. 

Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik.

Minggu, 17 Januari 2016

Teori Komunikasi Pembangunan

1. Teori Dependensi.

Secara global yang dimaksud dengan dependensi adalah suatu keadaan dimana keputusan-keputusan utama yang mempengaruhi kemajuan ekonomi dinegara berkembang seperti keputusan mengenai harga komoditi, pola investasi, hubungan moneter, dibuat oleh individuatau institusi diluar negara yang bersangkutan.

Proses ketrbelakangan yang melanda negara-negara baru, menurut Furtado (1972), meliputi tiga tahapan historis yang terdiri dari:

Minggu, 10 Januari 2016

Profesionalisme Hukum Media Massa

Dalam posisinya sebagai lembaga sosial, media massa berinteraksi dengan lembaga sosial lain. Ia mempengaruhi dan dipengaruhi lembaga lain. Dalam keadaan beginilah ia memiliki regulasi. Regulasi ini bisa saja berbentuk peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang (UU). Regulasi yang berupa UU inilah yang kemudian disebut hukum media massa.

Bila dilihat lebih jauh, sebenarnya tujuan hukum media massa bisa dikelompokkan menjadi, pertama, untuk mengendalikan media massa. Dalam konteks ini, hukum media massa merupakan instrumen untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan, misalnya pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut memiliki karakter politik.

Konsep Dasar Hukum Media Massa

Konsep Dasar Hukum Media Massa > Media massa merupakan salah satu lembaga penting dalam ikut mencerdasakan serta membangun kehidupan bangsa, dan hanya dapat terlaksana bila media massa memahami tanggungjawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranan sebagai penyebar infpormasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan control sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif. Ketika media massa masuk dalam ranah sosial maka media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik. Struktur hukum dan kebijakan adalah aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti. 

Cybercrime Dalam Ranah Pendidikan

Cybercrime> Cybercrime secara umum dapat diartikan sebagai sub katagori dari kejahatan komputer. Terminologi tersebut merujuk pada penggunaan internet atau jaringan komputer lainnya sebagai komponen dari kejahatan. Komputer dan jaringannya dapat dilibatkan dalam kejahatan terdiri dari beberapa jalan (Legal Framework For Combating Cybercrime 2002: 3-4):

Komputer sebagai alat (computer as a tool)
Komputer sebagai media penyimpanan (computer as a storage device)
Komputer sebagai target (computer as a target)

Sabtu, 09 Januari 2016

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE)

Undang Undang Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE) > Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. Akan tetapi ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang potensial memberangus kebebasan pers dengan ancaman pidana lebih berat dibanding KUHP. Regulasi yang telah dirancang sejak 1999 itu mengatur banyak hal, mulai dari kegiatan hacking, transaksi via sistem elektronik, hingga soal hak kekayaan intelektual, berikut ketentuan tentang ancaman sanksi pidananya. Dewan Pers menyatakan keberatan dengan UU tersebut. Mereka merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legislasi. Padahal kemunculan UU ITE dengan sejumlah pasalnya, ternyata dinilai sebagai babak baru pemberangusan kebebasan pers. Salah satunya adalah kemunculan hatzaai artikelen gaya baru. Dewan Pers cukup terganggu dengan keberadaan pasal 28 UU ITE. Pada ayat (2) disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan”.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik vs Undang Undang Rahasia Negara

Undang Undang  Keterbukaan Informasi Publik vs Undang Undang Rahasia Negara > Isi RUU Rahasia Negara pun cenderung bertentangan dengan RUU KMIP, terutama terkait dengan kategori rahasia negara, Dewan Rahasia Negara, juga telah menunjukkan keengganan, kekhawatiran, dan tarik ulur pemerintah dalam mengegolkan RUU KMIP. Otoritas pemerintah dan segenap instansinya yang diajukan dalam RUU Rahasia Negara telah menjadi penghambat proses pembahasan RUU KMIP.


Apalagi ketika RUU Rahasia Negara yang awalnya (tahun 1994) hanya mengatur persandian negara diperluas cakupannya menjadi rahasia negara pada 1999 dengan alasan banyaknya dokumen negara yang bocor pada masa reformasi. Di sisi lain, RUU KMIP sebenarnya telah mengatur pengecualian informasi yang dapat diakses publik. Apalagi rahasia negara sendiri telah diatur, misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Kearsipan.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) > Pada 3 April 2008, Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setelah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi angin segar bagi publik atas hak-haknya dalam mengakses informasi, terutama dari lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan wilayah kemasyarakatan. Lihat pasal 2 ayat (1) hingga (3) yang menyatakan: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.

Jumat, 08 Januari 2016

Undang-Undang Perfilman

Undang-undang perfilman No. 8 Tahun 1992 yang ada di Indonesia hanya berfungsi sebagai pengontrol belaka. Seperti persoalan perizinan produksi, perizinan investasi dibidang film, lembaga sensor film yang represif. Dalam hal LSF yang dinilai terlampau luas kewenangannya dalam menggunting adegan-adegan film, sekelompok sineas muda Indonesia pernah mempermasalahkannya. Mereka menempuh langkah uji materiil perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, gugatan mereka tidak dikabulkan.

Perundangan itu juga tidak menyentuh ke persoalan pengaturan funding film, pengaturan sistem distribusi, hak cipta, hubungan tenaga kerja, standar upah dan hal-hal prinsipil lainnya. Dengan kondisi serupa ini, semakin sulit kemungkinan modal kembali bagi biaya film yang dibuat dengan dana di atas satu milyar.

Hukum Media Penyiaran

Pasal 25 Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mendefinisikan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan. Secara lebih khusus, dalam PP No 52 Tahun 2005 pasal (2), Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

Indovision mengklaim dirinya sebagai perusahaan televisi berlangganan pertama dengan menggunakan satelit Palapa C-2 sejak pertama berdiri pada bulan Agustus 1988. Sembilan tahun kemudian, yakni pada tahun 1997, Indovision meluncurkan satelit barunya yakni IndoStar 1 atau yang lebih dikenal dengan satelit Cakrawarta1 yang digunakan sampai sekarang.

Media Sosial dan Jenis-Jenisnya

Menurut Smith dan Zook (2011), media sosial telah menjadi pusat dari banyak strategi pemasaran.Konsumen dapat mengendalikan sendiri informasi yang ingin mereka terima, dan mereka dapat memperoleh informasi-informasi tersebut melalui media sosial.

Media sosial didefinisikan sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang dibangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content. (Kaplan & Haenlein, 2010)

Sementara menurut Kotler dan Keller (2012), media sosial merupakan sarana bagi konsumen untuk berbagi informasi berupa teks, gambar, suara, dan video dengan pengguna lain atau dengan perusahaan dan sebaliknya (pertukaran informasi). Media sosial memungkinkan pemasar untuk membentuk suara dan kehadiran publik di Web serta memperkuat aktivitas komunikasi lainnya.

Public Relations dan Program Promosi

Publik relations mencakup berbagai program untuk mempromosikan atau melindungicitra perusahaan atau produk individual. (Kotler & Keller, 2012)

Para pakar mendefinisikan pengertian public relations berdasarkan sudut pandang masing-masing. Jika ditinjau dari aspek manajemen, maka public relations didefinisikan sebagai fungsi manajemen yang menilai sikap publik, sehingga perusahaan dapat menentukan kebijakan apa yang harus diambil, serta merencanakan dan melaksanakan program kegiatan untuk meraih pengertian dan dukungan publik. Beberapa pakar setuju bahwa PR melibatkan komunikasi dua arah antara perusahaan dan publik. Publik di sini adalah para stakeholders (pemangku kepentingan) yang terdiri dari para pemegang saham / investor, karyawan, konsumen, pemerintah, media, dan masyarakat dimana perusahaan itu berada. (Hermawan, 2012)

Selasa, 05 Januari 2016

Pengertian Sales Promotion

Pengertian Sales Promotion> Sales promotion merupakan berbagai insentif jangka pendek yang dirancang untuk merangsang pembelian produk atau jasa tertentu dengan segera dan / atau meningkatkan jumlah yang dibeli oleh konsumen ataupun dalam perdagangan. (Kotler & Keller, 2012)

Menurut Shimp (Shimp, 2007), sales promotion mengacu pada segala insentif yang digunakan produsen dalam perdagangan (untuk pedagang besar / wholesalers, pengecer / retailers, atau anggota saluran lainnya), untuk konsumen agar membeli produk / merek mereka, dan untuk mendorong tenaga penjual agar lebih agresif dalam menjual produk / merek mereka.

Bauran Komunikasi Pemasaran

Bauran Komunikasi Pemasaran> Terdapat lima aktivitas dalam komunikasi pemasaran, yang dikenal dengan bauran komunikasi pemasaran, antara lain: (Swidan & Hassaballah, 2013)

1. Iklan (advertising), adalah segala bentuk berbayar presentasi non-personal dan promosi ide, barang, atau jasa oleh sponsor yang teridentifikasi.

2. Penjualan personal (personal selling), adalah presentasi pribadi oleh tenaga penjual perusahaan untuk menciptakan penjualan dan membangun hubungan dengan pelanggan.

3. Promosi penjualan (sales promotion), adalah insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau membeli suatu produk atau jasa.

Komunikasi Pemasaran

Komunikasi Pemasaran> Sebelum melangkah ke pengertian komunikasi pemasaran, ada baiknya terlebih dahulu kita memahami proses komunikasi yang efektif. Menurut Kotler & Keller (2012), terdapat 9 unsur dasar dalam proses komunikasi yang efektif yang harus dipahami pemasar, di antaranya yaitu: sender (pengirim), receiver (penerima), message (pesan), media (media), encoding, decoding, response (respon), feedback (umpan balik), dan noise (gangguan).

Dulu istilah komunikasi pemasaran sering disebut dengan nama periklanan atau promosi, yang telah lebih dulu dikenal secara umum. Namun selama beberapa tahun terakhir komunikasi pemasaran telah menjadi istilah yang disukai kalangan akademisi dan beberapa praktisi untuk menggambarkan semua elemen promosi dari marketing mix yang melibatkan komunikasi antara organisasi dan khalayak sasaran terkait dengan semua hal yang mempengaruhi kinerja pemasaran. (Pickton & Broderick, 2005)